Caleg DPD RI Fahira Idris tersandung kasus dugaan pelanggaran pemilu. Rencananya, polisi akan melakukan gelar perkara terkait perkara yang menjerat caleg dari dapil DKI Jakarta ini pada esok hari, Senin (19/2/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan sudah menyerahkan kasus dugaan pelanggaran (FI) ke polres setempat pada Jumat (16/2/2024). “Gelar perkara akan dilaksanakan pada Senin (19/2),” kata Benny di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (18/2/2024).
Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan, yakni penggunaan kapal milik Dishub DKI Jakarta yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diajukan.”Dalam melaksanakan kampanye, terlapor (Fahira Idris) menggunakan kapal milik Dinas Perhubungan. Terlapor izin ke Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasi peraturan atau serap aspirasi, namun pada faktanya terlapor melaksanakan kegiatan kampanye,” tutur Benny.
Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta mengungkapkan telah menemukan indikasi dugaan pelanggaran kampanye sebanyak tiga kasus. “Ini semua masih ditelusuri kalau memang nanti ada pelanggaran dan bukti-buktinya kuat tentu kami akan menindak secara tegas,” ucapnya pekan lalu.
Benny menuturkan Bawaslu DKI Jakarta sudah melakukan sidang pembacaan temuan dan berikutnya pembacaan jawaban serta pemeriksa saksi-saksi. Pihaknya masih menelusuri dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
Adapun dia merinci tiga dugaan pelanggaran yakni salah satu calon legislatif (caleg) yang menggunakan kapal Dinas Perhubungan untuk kampanye. “Kan tidak boleh, pakai fasilitas pemerintah, namun masih kita telusuri apakah ini difasilitasi pemerintah atau bagaimana,” ujarnya.***
Sumber:inilah