EXPOSETV. Komisi II DPR RI memiliki semangat yang sama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) 4 persen suara sah nasional, sebagaimana diatur UU 7/2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pada tahun 2019 Komisi II DPR RI telah mengajukan inisiatif terhadap UU tersebut demi penyempurnaan sistem pemilu.
“Buat saya, apa yang diputuskan oleh MK tersebut sama dengan semangat yang ada di Komisi II DPR RI,” kata Doli kepada wartawan, Sabtu (2/3).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut bahwa perubahan itu nantinya harus melalui kajian, sehingga penetapan besaran PT memiliki dasar yang baik.
Selain itu, Doli menilai perubahan ambang batas tersebut dapat mengurangi suara terbuang dalam pemilu.
Lagipula, kata Doli, MK menegaskan bahwa perubahan tersebut perlu dilakukan dengan pembuatan undang-undang sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.
Pembuatan undang-undang itu, lanjutnya, juga perlu memasukkan pertimbangan penyederhanaan partai politik.
“Artinya, DPR RI dan pemerintah harus melakukan revisi atau penyempurnaan terhadap UU 7/2017,” tandasnya.***
Sumber:RMOL