EXPOSETV. Sebanyak 29 pasangan di Kecamatan Pragaan mengikuti sidang keliling yang diadakan oleh KUA Kecamatan Pragaan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kelas I A Sumenep dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kantor KUA Kecamatan setempat, Jum’at (01/03/2024).
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep Abdul Wasid melalui Kasi Bimas Islam Zainurrosi mengatakan, sidang keliling tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan hukum.
Ia menjelaskan, sidang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di daerah terpencil untuk mendapatkan layanan hukum dan meningkatkan kesadaran tentang pentingnya pencatatan pernikahan.
“Sidang keliling tersebut bertujuan agar masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, mudah untuk mengakses proses hukum tanpa harus datang ke pengadilan, meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses hukum sehingga mereka dapat lebih aktif dan memahami proses hukum yang sedang berlangsung,” terangnya..
Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kelas I A Sumenep Jatim berharap sidang keliling dapat membantu pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum, dapat meningkatkan keadilan dan dapat memberikan akses yang luas lagi kepada masyarakat. (Sus/Ismi, Han)